Investigasi – DPP Pematank memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembuatan mini series oleh Puspenkum Kejagung terkait dengan netralitas ASN di bawah naungan Kejagung RI.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli berpendapat bahwa video Puspenkum Kejagung tersebut memuat narasi yang penuh dengan manfaat.
Baca juga : Dinas Pertanian Mesuji Dilaporkan ke Kejati Lampung
Dengan adanya video itu, sambung Romli, rekan-rekan kejaksaan di seluruh pelosok Indonesia mampu menangkap pesan mendasar dari Kejagung bahwa ASN harus lah netral di momen tahun politik.
”Saya memandang video ini sebagai bagian dari cara Kejagung RI ‘mendidik’ dan mengimbau ASN kejaksaan agar supaya tidak menyalahgunakan kewenangannya. Isinya positif, idenya kreatif pemerannya terampil.
Baca juga : Proyek Dinkes Lampung Tengah Diadukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Pesan mendasar ini patut lah dipahami dan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kejagung meningkatkan lebih tinggi lagi rasa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Apalagi public trust terhadap Kejaksaan lagi mengalami peningkatan. Pesan ini harus dipahami jajaran Kejaksaan,” ujar Romli.
Di sisi lain, DPP Pematank berkeyakinan bahwa publik secara keseluruhan tentu mendukung kerja-kerja Satgas 53 di bawah naungan Jamintel Kejagung.
Baca juga : DPP Pematank Laporkan Dugaan KKN DKP Provinsi Lampung
”Apa yang menjadi keharusan demi menjaga integritas Kejaksaan, harus lah dilakukan dengan tegas. Kerja Satgas 53 untuk ini pasti didukung dan kita harap kerjanya optimal dan maksimal demi menegakkan integritas dan netralitas ASN di tahun politik ini,” timpalnya lagi.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas 53 didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Satgas ini juga dibuat untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Baca juga : DPP PEMATANK Laporkan Pengerjaan Jalan di Lampung Tengah ke Kejaksaan
Secara khusus, fokus Satgas 53 dalam hal pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya.
Adapun Satgas 53 terdiri dari 31 anggota, yang terdiri dari gabungan jaksa di bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Baca juga : PEMATANK Lamsel Menduga Pembangunan Jalan Usaha Tani Bermasalah
Berdasarkan keterangan resmi di laman Kejaksaan Agung, Satgas 53 memiliki tiga tim untuk mengoptimalkan kinerjanya. Tiga tim tersebut terdiri dari Tim I yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan aduan masyarakat. Secara khusus Tim I akan menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Kemudian tim I akan menelaah laporan atau aduan masyarakat yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini. Setelah itu, Tim II akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan deteksi dini serta mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Baca juga : DPRD dan Bupati Mesuji Didemo Puluhan Masa DPC PEMATANK
Selanjutnya Tim II juga membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila ada oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela untuk segera dilakukan tindakan dini.
Terakhir, Tim III akan melakukan tindakan berdasarkan hasil laporan dari Tim II dan melakukan pengamanan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan.