Investigasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) mengadukan pengerjaan proyek Dinas Kesehatan Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengaduan ini diketahui secara resmi telah dilakukan LSM Pematank ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 22 Februari 2023.
Berdasar pada rilis tertulis yang diterima dari LSM Pematank, berikut daftar proyek Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang diadukan:
Baca juga : DPP Pematank Laporkan Dugaan KKN DKP Provinsi Lampung
1. Penambahan Ruang Puskesmas Mampu PONED – Puskesmas Bina Karna dengan nilai Rp. 1.416.570.000.
2. Penambahan Ruang Puskesmas Mampu PONED – Puskesmas Seputih Banyak dengan nilai Rp. 1.214.506.489.
3. Penambahan Ruang Puskesmas Mampu PONED – Puskesmas Seputih Surabaya dengan nilai Rp. 1.356.138.133.
Baca juga : DPP PEMATANK Laporkan Pengerjaan Jalan di Lampung Tengah ke Kejaksaan
Menurut Ketua Umum LSM Pematank, Suadi Romli tiga proyek yang diadukan tersebut menggunakan anggaran tahun 2022 lalu.
Dari penelusurannya, kata Suadi Romli, tiga proyek Dinas Kesehatan Lampung Tengah itu dikerjakan oleh perusahaan berinisial MT.
Sebagai informasi, Puskesmas PONED adalah puskemas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk melakukan penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar serta termasuk dalam Puskemas yang harus siap 24 jam.
Baca juga : Kejati didemo DPP Pematank Soal Dugaan KKN Dinas PUPR Tanggamus
Suadi Romli menyatakan, pengerjaan proyek Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang diadukan tersebut diduga dikerjakan dengan tidak sesuai RAB yang tertulis dalam kontrak.