Investigasi – Anggaran DPRD Tanggamus Tahun 2021 masuk lidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal tersebut dijelaskan oleh I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 8 Mei 2023.
Baca juga : Kejati Didemo DPP PEMATANK Soal Dugaan KKN Dinas PUPR Tanggamus
I Made menerangkan, terkait dugaan mark up penggelembungan terkait biaya perjalanan dinas dalam dan luar kota yang dikelola Sekretariatan DPRD Tanggamus.
“Laporan telah dalam penyelidikan dan akan diumumkan ke publik untuk dinyatakan ketahab berikutnya,” ujarnya.
Baca juga : DPP PEMATANK Gelar Aksi Demonstrasi Desak Kejati Lampung
Terkait permasalahan perjalanan dinas DPRD Tanggamus, DPP PEMATANK pernah mempertanyakan dan melayangkan surat klarifikasi ke Sekretariatan DPRD Tanggamus pada 11 Maret 2022.
Ketua Umum Suadi Romli mengungkapkan, kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok, bahkan tidak adanya transparasian.
Baca juga : Bupati Tanggamus Didemo Puluhan Masa Elemen Pemuda Tanggamus
“Kita mengetahui pada tahun 2021 adanya larangan berpergian keluar daerah bahkan tidak di perbolehkannya membuat kerumunan, dikarekan terjadi gelombang ke dua COVID 19 jenis Delta,” katanya.
Romli mengatakan, anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai Rp. 16.664.594.000, tutupnya.
Baca juga : Kantor Dinas Pendidikan Tanggamus Didemo Terkait Dugaan Monopoli Proyek
Diketahui, pada halaman website https://kejaritanggamus.kejaksaan.go.id/ Kejaksaan Negeri Tanggamus pelajari dugaan mark up anggaran sekwan tanggamus.
“Kejari Tanggamus akan mempelajari, mendalami, hingga penyelidikan dan penyidikan bila ada indikasi merugikan keuangan negara, terkait dugaan adanya mark up kegiatan di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021, ungkap Yogie Verdika, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis, 31 Maret 2022″.