Investigasi – DPP PEMATAK laporkan pengerjaan peningkatan jalan pada ruas Jalan Simpang Agung – Sulusuban, di Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 26 April 2022.
Pekerjaan peningkatan jalan dengan nilai Rp35.639.473.000 diketahui dikerjakan oleh PT YMS sebagai pemenang tender.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli melalui keterangan tertulisnya.
Romli mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan terkait perkerjaan itu, perlu adanya penyelidikan dan penyidikan oleh APH.
“Kami menemukan adanya kejanggalan terhadap hasil perealisasian pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Simpang Agung – Sulusuban, makanya kami laporkan ke Kejati Lampung supaya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Diketahui laporan yang disampaikan Romli secara administrasi sudah dilengkapi dengan data dan dokumentasi lapangan sebagai alat pendukung.
“Dalam laporan pengaduan kami, kami sudah melampirkan semua hasil temuan baik data proses lelang tender pekerjaan maupun dokumentasi lapangan terkait pekerjaan tersebut,” tambah Romli.
Berdasar pada dokumentasi foto milik DPP PEMATANK, laporan yang dimaksud tersebut telah diterima langsung oleh pegawai di PTSP Kejati Lampung.