Investigasi – Ujuk rasa di Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP PEMATANK pertayakan laporan Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, Rabu, 7 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, DPP PEMATANK telah melaporakan terkait dugaan penyimpangan serta carut marutnya pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan tahun 2022.
Baca juga : PEMATANK Laporkan Proyek Dinas PUPR Way Kanan ke Kejati
Dugaan penyimpangan pada kegiatan :
1. Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi yang dikerjakan oleh CV. ZC dengan nilai anggaran Rp. 6.894.983.039
2. Peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu yang dikerjakan oleh CV. KAP dengan nilai anggaran Rp. 5.495.396.130
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengatakan aksi damai ini bukti keseriusan kami dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Way Kanan.
“Kami mempertayakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan, namun sampai saat ini kami tidak melihat ada perkembangan penanganan masalah ini,” ucapnya.
Baca juga : Proyek Dinkes Lampung Tengah Diadukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Romli menambahkan, tidak tahu apa yang menjadi hambatan Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan ke pihaknya selaku pelapor.
“kita berharap laporan itu segera diproses, jangan sampai menjadi preseden buruk terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.
Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, DPP PEMATANK akan meneruskan dan melaporakan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kejakasaan Tinggi Lampung, ungkap Romli.
Baca juga : Dinas Pertanian Mesuji Dilaporkan ke Kejati Lampung
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Made Agus Putra Adnyana Mengatakan, terkait aduan yang telah dilayangkan DPP PEMATANK akan ditanyakan kepada Bidang-bidang yang menangani laporan.