Investigasi – DPP Pematank laporkan dugaan KKN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terkait pengelolaan kegiatan tahun anggaran 2021.
Laporan dugaan KKN tersebut secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis siang 27 Januari 2022, dengan melampirkan hasil temuan di lapangan terkait pengelolaan kegiatan.
Dari banyaknya kegiatan tahun anggaran 2021 di DKP Provinsi Lampung, DPP Pematank mendapati sample kegiatan dengan nilai anggaran ratusan juta hingga miliyaran rupiah.
“Berdasarkan dari hasil investigasi kami terhadap pengelolaan kegiatan di DKP Provinsi lampung, terdapat pekerjaan yang baru seumur jagung tetapi hasilnya tidak sesuai yang diharapkan masyarakat”, ucap Suadi Romli, Ketua Umum DPP Pematank.
Seperti pada pekerjaan Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan berupa Tempat Pemasaran/Pelelangan Ikan di PPP Kota Agung dengan nilai Rp. 588 Juta.
Dari hasil pekerjaan tersebut nampak hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB yang tertuang dalam kontrak pekerjaan bahkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaannya.
Selain itu juga pada pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/ Bandara berupa Penahan Gelombang (Breakwater)/Dermaga Jetty di PPP Kota Agung.
Dengan nilai Rp. 3.8 Miliyar seharusnya mendapatkan hasil perkerjaan yang sangat memuaskan, tetapi dari hasil temuan DPP Pematank diduga dikerjakan asal jadi.
“Kami menilai dari semua permasalahan yang ada dilapangan pada pekerjaan tersebut, terjadi akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung”, tegas Suadi Romli, kepada Investigasi.Lappung.com
Setelah diterimanya laporan oleh pihak Kejati Lampung, DPP Pematank berharap hasil temuan tersebut segera dapat ditindaklanjuti sesuai aturan Undang-Undang dan prosedur hukum yang berlaku.