Investigasi – Elemen Pemuda Tanggamus yang tergabung di Lembaga GERAM melakukan demontrasi terkait terpilihnya Bupati Tanggamus sebagai Ketua KONI Tanggamus, pada hari Selasa, 01 Maret 2022.
Puluhan massa melakukan aski didepan Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus menyampaikan beberapa hal terkait terpilihannya secara aklamasi Bupati Tanggamus sebagai Ketua KONI.
Bupati Tanggamus diduga telah Menyalahi atau mengangkangi aturan Institusi yang sudah ditetapkan baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah.
Koordinator Lapangan Mareski menerangkan jabatan sebagai ketua KONI yang disandang oleh Bupati Tanggsmus diduga telah melanggar :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 Pengurus KONI baik tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri tidak terikat dengan jabatan Struktural dan Jabatan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tertuang Dalam Pasal 56 No 4 Pengurus Sebagaimana Dimaksud Pada ayat 1 dilarang memegang suatu Jabatan Publik yang di peroleh melalui suatu proses Pemelihan Lansung oleh Rakyat atau melalui pemelihan diDewan Perwakilan Rakyat RI,antara lain Presiden /Wakil Presiden dan Para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota.
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional,serta Anggota DPRD dalam Kepengurusan KONI.
4. Putusan mahkamah konstitusi No 27/PUU-V/2007 Terkait Penolakan Permohonan Uji Materi PASAL 40 UU NOMOR 3 TH 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Pada dasarnya kami salah satu bagian dari Pemuda Tanggamus sangat setuju dan sangat mendukung dalam kepedulian bunda Dewi terhadap Keolahragaan Kabupaten Tanggamus, tapi disisi lain kami juga menolak keras terkait kebijakan atau kepedulian yang Bunda dewi ambil untuk masuk bahkan menjadi Ketua KONI Tanggamus,” pungkasnya Mareski kepada Investigasi.Lappung.com
Terkait persoalan tersebut GERAM Lampung mengajak kepada seluruh elemen masyarakat atau/aktivis yang berada di Kabupaten Tanggamus agar ikut serta memantau dan mengevaluasi kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan semestinya.
Dalam aksinya Gerakan Rakyat menggugat (GERAM) juga menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Ketua KONI Tanggamus Terpilih yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Tanggamus untuk mengundurkan diri dari ketua KONI tanggamus.
2. Meminta KONI Provinsi dan KONI PUSAT agar mengevaluasi terpilihnya Ketua KONI Tanggamus yang dinilai mengangkangi Undang- undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan.
3. Meminta Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) untuk membatalkan dan memberikan Sanksi terhadap Ketua KONI Terpilih yang saat ini Merangkap jabatan sebagai Bupati Kabupaten Tanggamus.