Investigasi – Birokrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Lampung merampas hak mahasiswa.
Ketua Aliansi Mahasiswa FEBI (AMF) Surya Bakti mengatakan, birokrasi terkesan tergesa-gesa mengelar pemira dengan mengambil alih hak dan wewenang SEMA-F.
Menurut Irfan, mekanisme Pemilihan Raya (Pemira) telah diatur dalam Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjenpendis) No. 4961 Tahun 2016.
Baca juga : PMII UIN Lampung Kecam Walikota Cabut Izin Tower PT CMI
“Ditjenpendis sebagaimana yang diketahui merupakan produk hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan organisasi intra kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Dalam Dirjenpendis juga mengakomodir proses pembelajaran Demokrasi di kampus,” terang Irfan, Jum’at, 7 Juli 2023.
Padahal bentuk pembelajaran yang diperoleh mahasiswa dalam proses Pemira telah diatur dengan jelas dan rinci pada mekanisme pembentukan Ormawa, baik SEMA-F, DEMA-F dan HMJ, lanjut irfan.
Wakil dekan III bidang Kemahasiswaan, hanya memiliki wewenang sebagai penanggung jawab Pemira, bukan sebagai pelaksana Pemira.
Baca juga : Siapkan Kader Intelektual Kopri PMII Rayon Febi Gelar SIG
“SEMA-F lah yang memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan tahapan pemira,”tegas Irfan.
Mahasiswa dalam hal ini SEMA-F seharusnya memiliki kendali tunggal untuk mengawal jalannya Demokrasi Kampus, tambah irfan.
Bentuk pertanggung jawaban pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) hingga ruang demokrasi mahasiswa tidak nampak dalam putusan Pemilihan Raya (Pemira) yang ditetapkan oleh birokrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Lampung.
Baca juga : Dema Febi UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Ekonomi Nasional
Mekanisme yang diputuskan birokrasi FEBI, justru mengarahkan mahasiswa berpikiran praktis.
Identitas mahasiswa yang memiliki kebebasan berpikir, berpendapat secara argumentatif, hingga berkomunikasi secara dialogis dikerdilkan oleh birokrasi.
“Bagaimana tata tertib akademis akan terpelihara di lingkungan FEBI, jika Birokrasi yang semestinya menjadi tauladan mahasiswa justru membuat putusan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk dikemudian hari,” kata irfan.
Aliansi Mahasiswa FEBI dalam hal ini menuntut birokrat agar mengembalikan pemira ke SEMA-F sebagaimana yang diatur dalam Ditjenpendis, tutup Irfan.