Investigasi Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa
    No Result
    View All Result
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa
    No Result
    View All Result
    Investigasi Logo
    No Result
    View All Result
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa

    Home » Penta Peturun Apresiasi Upaya Mahasiswa Ajukan Judicial Review

    Penta Peturun Apresiasi Upaya Mahasiswa Ajukan Judicial Review

    Editor by Editor
    19/07/2022
    in Investigasi
    Penta Peturun apresiasi upaya Mahasiswa ajukan judicial review

    Foto dokumen pribadi Ketua Umum DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Investigasi – Penta Peturun apresiasi upaya Mahasiswa ajukan judicial review.

    Atas upaya hukum yang dilakukan oleh ke enam Mahasiswa Universitas Lampung dalam pengajuan judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah langkah yang tepat.

    Baca Juga : Gugatan UU IKN Oleh Enam Mahasiswa Lampung Akan Kembali Didaftarkan

    Ini disampaikan Ketua Umum DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun melalui keterangan tertulisnya pada 19 Juli 2022.

    Didalam perjalanan mengajukan judicial review ke MK, pengajuan para Mahasiswa tersebut dianggap tidak sah oleh Hakim MK atas tindakan Mahasiswa tersebut yang telah memalsukan tanda tangan.

    Perbuatan tersebut ditemukan oleh Hakim MK saat menggelar sidang pertama pada 27 Juni 2022.

    Menanggapi pemberitaan yang beredar dibeberapa media online atas tindakan Mahasiswa yang dianggap oleh MK memalsukan tanda tangan, DPD IKADIN Lampung menilai MK berlebihan.

    Penta Peturun menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap Mahasiswa yang telah memalsukan tanda tangan tersebut tidak akan memenuhi unsur pidananya.

    “Kalau dilihat dari klarifikasi Mahasiswa di media, kan terlihat mereka tidak ada maksud untuk memalsukan. Karena kawannya diluar daerah, mereka minta izin agar ditandatangani oleh kawan yang lain. Itu kan atas persetujuan yang punya tanda tangan,” jelasnya.

    Ia juga memperjelas bahawa dalam peristiwa tersebut merujuk Pasal 263 KUHP tidak ada unsur yang terpenuhi.

    “Lagi pula apakah unsur pemalsuan dokumen terpenuhi ? Saya pikir tidak. Dalam pasal 263 KUHP jelas mesti ada yang dirugikan. Dalam peristiwa ini siapa yang dirugikan ?,” kata Penta Peturun.

    Penta Peturun jugu menilai bahwa respon Hakim MK, Arif Hidayat berlebihan mengenai ancaman pidana bagi para mahasiswa.

    “Saya lihat peristiwa itu terlalu didramatisir,” tambahnya.

    Penta Peturun menambahakan kalau DPD IKADIN Lampung megapresisi ke enam Mahasiswa yang mengajukan judicial review.

    “Pada prinsipnya DPD IKADIN Lampung mengapresiasi langkah Mahasiswa yang mengajukan judicial review, saya yakin permohonan mereka dituntun oleh idealisme Mahasiswa demi kepentingan masyarakat. Saya pikir jauh bila mahasiswa bermaksud buruk dalam mengajukan permohonan judicial review,” bebernya.

    Via: Yogi P
    Tags: DPD IKADIN LampungMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPenta PeturunUniversitas Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    HUT ke 62 Bhakti Adhyaksa Kejati Lampung Adakan Turnamen Futsal

    Next Post

    Kejati Didemo DPP Pematank Soal Dugaan KKN Dinas PUPR Tanggamus

    Related Posts

    AC Milan
    Investigasi

    AC Milan Cundangi Verona di San Siro

    05/06/2023
    Sampdoria
    Investigasi

    Taklukan Sampdoria di Kandang, Napoli Menang 2 Gol Tanpa Balas

    05/06/2023
    Lazio
    Investigasi

    Kalahkan Empoli, Lazio Runner-up Liga Serie A

    04/06/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Proyek Dinkes Lampung Tengah

      Proyek Dinkes Lampung Tengah Diadukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penipuan Catut Nama Shopee Terjadi di Lampung Selatan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terpilihnya M Tio Aliansyah Jadi Anggota DKPP RI Diapresiasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Respons PMII Lampung Atas Muktamar NU ke 34

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KLASIKA Gagas Tema Rethinking Of Knowladge di Kelas Mondok Angkatan XI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sukses Menggelar Kegiatan Febi Festival Di Awal Tahun

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Investigasi Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Investigasi Lappung.com All Right Reserved