Investigasi – Penta Peturun apresiasi upaya Mahasiswa ajukan judicial review.
Atas upaya hukum yang dilakukan oleh ke enam Mahasiswa Universitas Lampung dalam pengajuan judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah langkah yang tepat.
Baca Juga : Gugatan UU IKN Oleh Enam Mahasiswa Lampung Akan Kembali Didaftarkan
Ini disampaikan Ketua Umum DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun melalui keterangan tertulisnya pada 19 Juli 2022.
Didalam perjalanan mengajukan judicial review ke MK, pengajuan para Mahasiswa tersebut dianggap tidak sah oleh Hakim MK atas tindakan Mahasiswa tersebut yang telah memalsukan tanda tangan.
Perbuatan tersebut ditemukan oleh Hakim MK saat menggelar sidang pertama pada 27 Juni 2022.
Menanggapi pemberitaan yang beredar dibeberapa media online atas tindakan Mahasiswa yang dianggap oleh MK memalsukan tanda tangan, DPD IKADIN Lampung menilai MK berlebihan.
Penta Peturun menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap Mahasiswa yang telah memalsukan tanda tangan tersebut tidak akan memenuhi unsur pidananya.
“Kalau dilihat dari klarifikasi Mahasiswa di media, kan terlihat mereka tidak ada maksud untuk memalsukan. Karena kawannya diluar daerah, mereka minta izin agar ditandatangani oleh kawan yang lain. Itu kan atas persetujuan yang punya tanda tangan,” jelasnya.
Ia juga memperjelas bahawa dalam peristiwa tersebut merujuk Pasal 263 KUHP tidak ada unsur yang terpenuhi.
“Lagi pula apakah unsur pemalsuan dokumen terpenuhi ? Saya pikir tidak. Dalam pasal 263 KUHP jelas mesti ada yang dirugikan. Dalam peristiwa ini siapa yang dirugikan ?,” kata Penta Peturun.
Penta Peturun jugu menilai bahwa respon Hakim MK, Arif Hidayat berlebihan mengenai ancaman pidana bagi para mahasiswa.
“Saya lihat peristiwa itu terlalu didramatisir,” tambahnya.
Penta Peturun menambahakan kalau DPD IKADIN Lampung megapresisi ke enam Mahasiswa yang mengajukan judicial review.
“Pada prinsipnya DPD IKADIN Lampung mengapresiasi langkah Mahasiswa yang mengajukan judicial review, saya yakin permohonan mereka dituntun oleh idealisme Mahasiswa demi kepentingan masyarakat. Saya pikir jauh bila mahasiswa bermaksud buruk dalam mengajukan permohonan judicial review,” bebernya.