Investigasi – LSM GASAK Lampung laporkan Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa siang, 1 Maret 2022.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Lampung (LSM GASAK) yang konsen dalam pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Provinsi Lampung secara resmi memasukan berkas pengaduan ke Kejati Lampung.
Dalam berkas pengaduan LSM GASAK meminta Kejati Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan kegiatan di Dinas PSDA Provinsi Lampung.
LSM GASAK mengatakan dalam inivestigasi lapangan menemukan adanya kejanggalan dalam perealisasian kegiatan yang di kelola oleh Dinas PSDA Provinsi Lampung tahun anggaran 2020-2021.
Rahmah, S.Hi., MM. selaku Ketua Umum LSM GASAK Lampung menyampaikan, “Kami LSM GASAK Lampung sudah melaporkan secara resmi adanya dugaan korupsi pada perealisasian pekerjaan pembangunan embung dan perkuatan tebing yang ada dilingkungan Dinas PSDA Provinisi Lampung,” pungkasanya kepada Investigasi.Lappung.com. (01/03/2022)
Tambah Rahman, “kami meminta segera kepada Kejaksaan Tinggi Lampung harus secepat mungkin untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan yang kami sampaikan,” tegasnya.
Adapun beberapa kegiatan yang LSM GASAK cantumkan dalam lamporannya seperti Tahun anggaran 2020, Pembangunan Embung di Desa Talang Jawa Kec. Merbau Mataram dengan nilai Rp. 499.000.000 yang dikerjakan CV. Sembilan Jaya.
Tahun anggaran 2021, Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Desa Bagelan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dengan nilai Rp. 3.656.832.166 yang dikerjakan CV. Perisai Gemilang Jaya.
Rehabilitasi Embung/Bangunan Penampung Air Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp. 400.000.000 yang dikerjakan CV. Ifa Persada Karya.
Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Mekar Jaya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan (P) dengan nilai Rp. 327.610.000 yang dikerjakan Oleh CV. Manunggal Sulthon Raya.