Investigasi – Kepengurusan baru DPP IKADIN gelar Rakernas di Jakarta.
Kepengurusan periode 2022-2027 menggelar rapat kerja nasional pada 20 Juli 2022, di hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Baca Juga : Penta Peturun Apresiasi Upaya Mahasiswa Ajukan Judicial Review
Ini disampaikan Ketua Umum DPP IKADIN, Maqdir Ismail melalui keterang tertulisnya pada Rabu, 20 Juli 2022.
Maqdir Ismail menyampaikan bahwa program kerja IKADIN kedepan akan lebih banyak pada penelitian dan pengembangan hukum.
Maqdir juga mengatakan RKUHP dinilai menampilkan watak represif, hal itu merupakan masalah dalam pengembangan hukum yang perlu diperhatikan para advokat.
Maqdir sedikit memberikan contoh yang terjadi di beberapa waktu lalu.
“Saya melihat protes yang kasar beberapa hari yang lalu, dengan tulisan selangkangan bukan milik negara. Ini menunjukkan kepercayaan publik pada negara yang kian berkurang,” ujarnya.
Ia juga menilai, RKUHP yang dirancang hari ini, justru terasa lebih kolonial dibanding KUHP yang dibuat pada masa kolonial.
“RKUHP yang akan disahkan justru terasa lebih kolonial dibanding KUHP yang dibuat pada zaman kolonial, terutama mengenai pasal penghinaan terhadap pejabat yang tertuang dalam RKUHP,” jelas Maqdir.
Maqdir juga menyatakan bahwa marwah profesi Advokat harus dijaga.
“Beberapa waktu yang lalu ada aturan PPATK yang mewajibkan Advokat melaporkan transaksi yang dilakukan kliennya. Saya tidak tahu apakah ini sesutu yang baik atau tidak, tapi yang jelas tugas profesi dibelokkan, yang semula melindungi klien, dengan adanya aturan ini justru menjadi pelapor klien,” harap Mardiq.
Untuk diketahui Rakernas tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN seluruh Indonesia.