Investigasi – Penyuluh Anti Korupsi yang tergabung dalam Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Fariza Novita berbagi strategi memberantas korupsi pada Bimtek SD dan SMP di Kota Metro, Jumat (09/12).
Pemahaman tentang korupsi, perbedaan antara gratifikasi, suap, pemerasan dan uang pelicin, serta bagaimana strategi kita untuk dapat memberantas korupsi sejak dini.
“Untuk mengimplementasikan hal itu tentunya kita harus memahami nilai-nilai integritas yang menjadi dasar bila kita ingin memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Korupsi sering terjadi dari hal-hal kecil disekitar kita, tentu saja kita harus mempunyai strategi agar hal ini tidak terjadi.
“Salah satunya kita sebagai masyarakat dapat berperan aktif melakukan edukasi dan kampanye tentang bahaya korupsi,” katanya.
Hal ini disampaikan melalui Bimtek antikorupsi bagi Guru Sekolah Dasar dan Menengah Kota Metro dalam rangka menyambut hari anti korupsi dunia.
Dengan tema ‘Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi’, hal tersebut sudah dapat kita lihat bahwa dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan sendiri,
Kita harus bersatu agar dapat melakukan edukasi dan kampanye tentang bahaya dan dampak korupsi.
“Korupsi sangat merugikan Negara, jangan sampai karena kepentingan diri sendiri tapi dampaknya bisa merusak negara dan orang lain,” tandas Fariza Novita.
Di Lampung sudah ada Pergub No. 35 Tahun 2019 yang mengatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung yang didalamnya mengatur tentang pelaksanaan anti korupsi bagi Peserta didik, ASN, BUMD dan Masyarakat.
Ada Surat Edaran Pemprov Lampung No. 094 Tahun 2020 kepada Bupati/Walikota yang mewajibkan setiap pelatihan dan pendidikan memuat materi anti korupsi minimal 2 Jam kepada peserta.
“Ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung benar-benar serius terhadap pemberantasan anti korupsi, mari sama-sama bersatu padu kita perangi korupsi,” ajak Farida.