Investigasi – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Abung Tinggi Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dibuka pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.
Ketua Panwaslu Abung Tinggi, Ahmad Tarmizi, mengatakan Rekrukmen ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, kata dia saat dikonfimasi melalui via telepon, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca juga : Panwaslu Kedaton Silahturahmi Dengan Camat Jalin Sinergisitas
Tarmizi melanjutkan, saat ini tahapan sudah mulai dilakukan mulai dari melakukan sosialisasi sampai memasang spanduk di seluruh kantor Kelurahan/Desa di Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
“Termasuk juga melalui media sosial, karena sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat Abung Tinggi yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan dirinya,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, syarat bagi calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang ingin mendaftar, batas usia minimal 21 Tahun, berdomisili di Kecamatan Abung Tinggi, bependidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah legalisir, daftar riwayat hidup dan surat peryataan.
Baca juga : Penta Peturun Apresiasi Upaya Mahasiswa Ajukan Judicial Review
“Jumlah PKD yang nantinya dipilih hanya satu orang disetiap Kelurahan/Desa, untuk di Kecamatan Abung Tinggi terdapat 8 Kelurahan/Desa,” terangnya.
Anggota Panwaslu Divisi HPPH, Endah Wartini, menambahkan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa harus mempunyai integritas, solid, jujur dan adil, saat dikonfimasi melalui via telepon.
“Diharapkan agar nantinya yang terpilih adalah yang terbaik dan berkualitas untuk memantau jalannya pemilu serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Baca juga : Penipuan Catut Nama Shopee Terjadi di Lampung Selatan
Adapun jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 sebagai berikut :
1. Penguman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 9 – 13 Januari 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14 – 19 Januari 2023.
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 14 – 19 Januari 2023.
4. Perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20 – 22 Januari 2023.
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 23 Januari 2023.
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 24 – 26 Januari 2023.
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan tanggal 24 – 26 Januari 2023.
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi tanggal 27 Januari 2023.
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 28 Januari 2023.
10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 28 Januari – 5 Februari 2023.
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023.
12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tanggal 3 Februari 2023.
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tanggal 4 Februari 2023.
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 5 – 6 Februari 2023.
15. Penyusunan laporan ahir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 7 – 9 Februari 2023.
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 10 – 11 Februari 2023.