Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa
    No Result
    View All Result
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Info Kampus
    • Investigasi
    • Peristiwa

    Home » DPP PEMATANK Apresiasi Video Kejagung Ihwal Penekanan Netralitas ASN di Tahun Politik

    DPP PEMATANK Apresiasi Video Kejagung Ihwal Penekanan Netralitas ASN di Tahun Politik

    by Editor
    05/05/2023
    in Peristiwa
    Kejagung satgas 53

    Ketua Umum DPP PEMATANK Suadi Romli. Foto : Dokumentasi DPP Pematank

    Share on FacebookShare on Twitter

    Investigasi – DPP Pematank memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembuatan mini series oleh Puspenkum Kejagung terkait dengan netralitas ASN di bawah naungan Kejagung RI.

    Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli berpendapat bahwa video Puspenkum Kejagung tersebut memuat narasi yang penuh dengan manfaat.

    Baca juga : Dinas Pertanian Mesuji Dilaporkan ke Kejati Lampung

    Dengan adanya video itu, sambung Romli, rekan-rekan kejaksaan di seluruh pelosok Indonesia mampu menangkap pesan mendasar dari Kejagung bahwa ASN harus lah netral di momen tahun politik.

    ”Saya memandang video ini sebagai bagian dari cara Kejagung RI ‘mendidik’ dan mengimbau ASN kejaksaan agar supaya tidak menyalahgunakan kewenangannya. Isinya positif, idenya kreatif pemerannya terampil.

    Baca juga : Proyek Dinkes Lampung Tengah Diadukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung

    Pesan mendasar ini patut lah dipahami dan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kejagung meningkatkan lebih tinggi lagi rasa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Apalagi public trust terhadap Kejaksaan lagi mengalami peningkatan. Pesan ini harus dipahami jajaran Kejaksaan,” ujar Romli.

    Di sisi lain, DPP Pematank berkeyakinan bahwa publik secara keseluruhan tentu mendukung kerja-kerja Satgas 53 di bawah naungan Jamintel Kejagung.

    Baca juga : DPP Pematank Laporkan Dugaan KKN DKP Provinsi Lampung

    ”Apa yang menjadi keharusan demi menjaga integritas Kejaksaan, harus lah dilakukan dengan tegas. Kerja Satgas 53 untuk ini pasti didukung dan kita harap kerjanya optimal dan maksimal demi menegakkan integritas dan netralitas ASN di tahun politik ini,” timpalnya lagi.

    Sebagai informasi, pembentukan Satgas 53 didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Satgas ini juga dibuat untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

    Baca juga : DPP PEMATANK Laporkan Pengerjaan Jalan di Lampung Tengah ke Kejaksaan

    Secara khusus, fokus Satgas 53 dalam hal pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya.

    Adapun Satgas 53 terdiri dari 31 anggota, yang terdiri dari gabungan jaksa di bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

    Baca juga : PEMATANK Lamsel Menduga Pembangunan Jalan Usaha Tani Bermasalah

    Berdasarkan keterangan resmi di laman Kejaksaan Agung, Satgas 53 memiliki tiga tim untuk mengoptimalkan kinerjanya. Tiga tim tersebut terdiri dari Tim I yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan aduan masyarakat. Secara khusus Tim I akan menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa.

    Kemudian tim I akan menelaah laporan atau aduan masyarakat yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini. Setelah itu, Tim II akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan deteksi dini serta mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

    Baca juga : DPRD dan Bupati Mesuji Didemo Puluhan Masa DPC PEMATANK

    Selanjutnya Tim II juga membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila ada oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela untuk segera dilakukan tindakan dini.

    Terakhir, Tim III akan melakukan tindakan berdasarkan hasil laporan dari Tim II dan melakukan pengamanan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan.

    Tags: DPP PematankKejagung RISatgas 53Suadi Romli
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dinas Pertanian Mesuji Dilaporkan ke Kejati Lampung

    Next Post

    Anggaran DPRD Tanggamus Masuk Lidik Kejati Lampung

    Related Posts

    Peristiwa

    DPC Pematank Lampung Barat Resmi Dikukuhkan

    07/09/2023
    Peristiwa

    DPP PEMATANK Pertayakan Laporan Dinas PUPR Way Kanan

    08/06/2023
    Peristiwa

    PEMATANK Laporkan Proyek Dinas PUPR Way Kanan ke Kejati

    17/05/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Tentang Kami
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Term Of Service

      © 2022 Investigasi Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Info Kampus
      • Investigasi
      • Peristiwa
      Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Investigasi Lappung.com All Right Reserved

      Exit mobile version