Selanjutnya Komnas PA Bandar Lampung akan menyiapkan berkas pendampingan agar dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak berwajib.
Mereka ingin kasus ini dapat diungkap dan para pelaku dapat diganjar hukuman yang pantas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil analisa sementara kami, anak korban perceraian orangtua, dia tidak nyaman tinggal bersama kakeknya akhirnya kabur selama 4 hari untuk mencari kenyamanan di tempat lain dan akhirnya terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” kata Ahmad.
Saran Komnas PA kepada masyarakat bahwa korban dari perceraian adalah anak, sebisa mungkin perceraian dihindari.
“Jika perceraian terjadi kedua orang tua tetap berkewajiban memikul tanggungjawab melindungi, menyejahterakan dan menyayangi anak-anak mereka, jangan sampai anak-anak menjadi korban perceraian kedua orangtuanya,” pungkas Ahmad.
